Peta Komparasi Perijinan

  • Unduh Full PNG
  • Unduh CSV
  • Unduh PDF
Param
Diterbitkan Jangka Waktu
Perijinan KLHK 
Sebaran Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK_HTI) di Indonesia, IUPHHK Hutan Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Peta Ijin Perkebunan Sawit, Peta penetapan Kawasan Hutan serta peta-peta yang mendukung program Perhutanan Sosial.
  • Unduh Full PNG
  • Unduh CSV
  • Unduh PDF
Perijinan BPN-Agraria 
Tematik Perijinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tersusun atas persil tanah berdasarkan Hak Guna Usaha/HGU, Hak Guna Bangunan/HGB, Hak Pengelolaan (HPL) dan Peta Ijin Lokasi skala 50k. Peta Aset Tanah Milik Negara, Tanah terindikasi terlantar termasuk Peta Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA).
  • Unduh Full PNG
  • Unduh CSV
  • Unduh PDF
Perijinan ESDM 
Peta areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Kementerian ESDM dengan keterangan lisensi Clean and Clear (CnC), no-SK dan status kegiatan. Peta Penetapan Wilayah Pertambangan Indonesia yang tersusun atas wilayah WUP (Mineral Logam, Mineral non-logam/WUP Batuan, Mineral Radioaktif, WPR, WPN, WUPK)

PETA PERIJINAN

PETA PERIJINAN

Image Title

Tentang Komparasi Perijinan

Peta ini dibuat guna memahami rekam jejak perijinan dalam perencanaan pengelolaan/tata guna suatu kawasan yang pada saatnya dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Berbagai irisan geometry perijinan antara instansi terkait merupakan obyek yang perlu mendapat perhatian untuk di konfirmasi lebih lanjut. Peta disusun berdasarkan data dari 3 K/L (Kementerian/Lembaga) yaitu KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kementerian ATR ( Agraria dan Tata-Ruang) - BPN (Badan Pertanahan Nasional), serta Perijinan-perijinan wilayah darat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Integrasi komposisi layer visual untuk melihat berbagai irisan data dapat memanfaatkan mekanisme overlay/sistem layering pada aplikasi Ark Data Explorer.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK )

Dalam rangka melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan, KLHK melalui program Perhutanan Sosial memberikan akses legal pengelolaan kawasan hutan dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Ijin Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam dataset ARK terbagi kedalam kategori:

  • IUPHHK-HA : Sebaran Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK_HA) di Indonesia publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari . Data Areal Ijin besumber dari beragam skala (1: 100.000, 1:50.000 )

  • IUPHHK-HTI : Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri skala 1 : 50,000 KLHK Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

  • IUPHHK-RE : Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem skala 1 : 50,000 KLHK Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

  • IPPKH : IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Kawasan hutan akan dikembalikan kepada Negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir.

  • IPHPS : Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR-BPN )

Tematik Perijinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tersusun atas persil tanah berdasarkan Hak Guna Usaha/HGU, Hak Guna Bangunan/HGB, Hak Pengelolaan (HPL) dan Peta Ijin Lokasi skala 50k. Peta Aset Tanah Milik Negara, Tanah terindikasi terlantar termasuk Peta Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA). Reforma Agraria menyasar lahan-lahan HGU yang terlantar dan tanah-tanah negara yang tidak termanfaatkan untuk diredistribusikan kepada penduduk kurang mampu di perdesaan baik petani, nelayan maupun non-petani/nelayan, sekaligus memberi legalisasi atas tanah-tanah negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM )

Sebagian besar peta dalam lingkup kementerian ini merupakan basis data wilayah perijinan darat yaitu Peta Penetapan Wilayah Pertambangan Indonesia yang tersusun atas wilayah WUP (Mineral Logam, Mineral non-logam/WUP Batuan, Mineral Radioaktif, WPR, WPN, WUPK). Peta ini merupakan revisi peta penetapan sebelumnya dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM no 3669-3675 Tahun 2017 dengan rincian sbb:

  • Kepmen-ESDM-3669-Th2017 Pulau Sumatera
  • Kepmen-ESDM-3670-Th2017 Pulau Kalimantan
  • Kepmen-ESDM-3671-Th2017 Kepulauan Maluku
  • Kepmen-ESDM-3672-Th2017 Pulau Jawa Bali
  • Kepmen-ESDM-3673-Th2017 Pulau Sulawesi
  • Kepmen-ESDM-3674-Th2017 Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepmen-ESDM-3675-Th2017 Pulau Papua

Peta areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Kementerian ESDM dengan keterangan lisensi Clean and Clear (CnC), no-SK dan status kegiatan ditambahkan sebagai pelengkap.